LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi karena memproduksi pupuk palsu.
Produk palsu ini kemudian dijual ke petani dengan harga di bawah harga pasaran.
Baca juga: IRT di Palembang Tertipu Rp 4 Juta setelah Tergiur Giveaway Palsu
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pabrik pembuatan pupuk palsu itu digerebek pada Senin (4/9/2023) malam.
Saat penggerebekan di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda itu, polisi memergoki tiga orang sedang memuat pupuk palsu ke dalam karung.
Ketiga pelaku itu J (49) warga Desa Buyut Udik (Lampung Tengah), JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik (Lampung Timur) dan L (26) warga Desa Air Paoh (Sumatera Selatan).
"Ketiga pelaku sudah kita amankan dan kini berstatus sebagai tersangka," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Hendra mengatakan, para pelaku ini telah memalsukan pupuk merek Meroke Mop dengan kemasan 50 kilogram (kg).
Menurut Hendra, pemalsuan pupuk ini dilakukan dengan cara mencampur sejumlah bahan baku dan pewarna.
"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," kata Hendra.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 18 karung plastik dengan merek Meroke Mop, 50 lembar karung merek Meroke Mop, mesin jahit, dan cangkul.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Link Phising yang Giring Nasabah Bank ke Situs Palsu
Kemudian tiga karung bahan baku yang digunakan untuk menjadi produk pupuk palsu.
Hendra mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 121 Juncto Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.