Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram APS Kelola Uang Bisnis Narkotika Suaminya, Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 31/08/2023, 19:41 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang berinisial APS disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David.

Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan APS ikut terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Keterlibatan APS yang kini berstatus tersangka yaitu ikut mengelola uang dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika sang suami.

"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini sendiri terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Beberapa bentuk pencucian uang ini di antaranya membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset yang berasal dari bisnis narkotika.

Erlin mengatakan ancaman pidana yang disangkakan kepada APS maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung secara resmi menetapkan selebgram asal Palembang sebagai tersangka.

Selebgram berinisial APS itu dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Baca juga: Selebgram Palembang Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah menaikkan status APS menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com