Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita

Kompas.com - 15/06/2023, 18:53 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi Jambi menyita Rp 23,78 miliar diduga hasil pencucian uang dari mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Yunsak terlibat kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) atau surat berharga berbasis utang pada tahun 2017-2018 oleh PT SNP (SNP Finance) di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, uang yang disita berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik Yunsak.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan

Jaksa juga sudah menyita, satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita," sebtu Elan, Kamis (15/6/2023), seperti dilansir Antara.

Elan menyatakan, kasus dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Yunsak akan digabung dalam kasus korupsinya.  

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.

Baca juga: Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas 2014-2019, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.

Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. AI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittingi, Sumatera Barat.

Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com