AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis selama enam tahun kurungan penjara kepada Usman alias Daeng (61), terdakwa kasus pencabulan anak.
Terdakwa divonis bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (30/8/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Oprah Martina saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Pria di Pinrang Cabuli 11 Anak, Ada Korban yang Berusia 5 Tahun
Selain kurangan badan, majelis hakim juga menghukum Usman untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, hakim menilai bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia anak-anak.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan dengan modus tipu daya, membujuk dan rangkaian kebohongan lainnya,” kata majelis hakim.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Diduga Cabuli 3 Santriwati
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi setelah mencabuli seorang bocah perempuan berusia delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri pada 25 Januari 2023 lalu.
Aksi pencabulan terjadi saat korban pergi berbelanja di kios milik terdakwa.
Usai kejadian itu korban langsung menceritakan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.