CILACAP, KOMPAS.com - Dua orang bandar sabu-sabu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Polisi mengamankan total 13,02 gram sabu-sabu dari dua pelaku, masing-masing berinisial RRL (31) dan VDA (30), keduanya asal Cilacap.
Baca juga: Pria di Bangkalan Ditangkap Bersama Anak dan Adik, Diduga Edarkan Sabu
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dari tangan RRL diamankan sabu seberat 4,88 gram dan dari tangan VDA diamankan 8,14 gram.
"RRL ditangkap di Jalan Pemintalan Cilacap pada 25 Agustus, kemudian dari pengembangan ditangkap VDA di Jalan Perwira Cilacap," kata Arief kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana (Napi) yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Di dalam lapas katanya, ada kawan di dalam, itu (yang jadi bandar) kawannya kawan saya. Saya komunikasi lewat WhatsApp," ungkap RRL.
Hal yang sama diungkapkan VDA yang baru keluar dari penjara pada 17 Agustus lalu. Namun pemasok sabu kepada kedua tersangka berada di lapas yang berbeda.
"Dari dalam penjara, namanya Johanes. Saya kenal karena baru keluar dari sana," kata VDA yang telah keluar masuk penjara sebanyak enam kali ini.
Atas perbuatannya, RRL dijerat Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan VDA dijerat Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ibu Bawa Brownies Isi Sabu Saat Besuk Anak di Lapas, Orang Dalam Diduga Terlibat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.