SUMBAWA, KOMPAS.com - Tersangka dari pihak ketiga, yaitu EK, menyatakan siap membongkar aliran dana dalam kasus korupsi penyertaan modal pemerintah daerah Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat sebesar Rp 2,1 miliar.
Direktur CV PAM ini bahkan berjanji akan mengungkap pihak-pihak pejabat daerah yang semestinya bertanggung jawab atas perkara korupsi tersebut.
Kuasa hukum EK, Lalu Anton Hariawan mengatakan, sejak awal pemeriksaan sebagai saksi sampai saat ini kliennya setelah menjadi tersangka dan tetap pada komitmen taat proses hukum.
"EK bersedia ungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini," kata Anton saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
Bukti-bukti adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus ini sudah dipegang.
"Kami akan publish ke siapa saja aliran dana itu disalurkan beserta bukti rekening koran transaksi transfernya," ungkap Anton.
Lalu Anton menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini selebar-lebar dan sejelas-jelasnya agar jangan sampai kliennya yang dizalimi.
Kliennya menghendaki kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan berhasil menemukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.
"Kalau ada pihak-pihak yang terlibat lainnya seperti yang diberita-beritakan selama ini, EK sendiri bersedia untuk mengungkapkan itu dalam persidangan," jelasnya.
Soal keberadaan EK yang belum juga memenuhi panggilan Kejari KSB sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anton berdalih lebih karena faktor keamanan dan keselamatan kliennya. Apalagi dalam hal ini, EK begitu banyak mengetahui.
"Kenapa tidak hadir? Karena klien kami ini bersama keluarganya sudah mendapatkan ancaman dari adanya kasus ini. Jadi, tidak hadir bukan karena kabur, melainkan niatnya melindungi diri dan keluarga," ujarnya.
Dengan memiliki bukti dokumen transfer perbankan dari EK, Anton menilai kliennya ini memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.
"Jadi, semua bukti yang saya pegang ini nanti akan saya beberkan di persidangan," ucap Anton.
Untuk proses hukum yang kini sedang berjalan di Kejari Sumbawa Barat, Anton mengakui penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada EK.
Sebagai bentuk menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut, namun di tempat berbeda.