KOMPAS.com - M Saidan (41) akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah satu tahun menjalani hukuman penjara di Phuket, Thailand.
Kapten kapal nelayan asal Aceh itu tiba di Jakarta pada 25 Agustus 2023.
Kemudian, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkannya ke kampung halamannya pada Senin (28/8/2023).
"M Saidan dipulangkan ke Aceh setelah menjalani hukuman dari pihak otoritas Thailand," kata Kepala BPPA Akkar Arafat yang dikonfirmasi, Senin, seperti dilansir Antara.
Baca juga: 2 Hari Hanyut Setelah Kapal Mati Mesin, 3 Nelayan Aceh Terdampar di Malaysia
Saidan disebut mulai menjalani hukuman penjara pada Juli 2022 setelah dianggap mencuri ikan di Laut Andaman dengan kapal nelayan Nakri 01.
Akkar menyebutkan, awal Saidan menjalani hukuman di penjara Phuket bersama 10 anak buah kapalnya.
Namun, pada September 2022, para anak buah kapal itu dibebaskan Pemerintah Thailand.
Sedangkan Saidan tetap menjalani hukuman hingga akhirnya dibebaskan pada Juli 2023.
"Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman," ujar Akkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.