KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan Rihanah dan mantan menantunya, Rozy Zay Hakiki atas kasus perzinahan yang dilaporkan Norma Risma.
Norma Risma adalah anak kandung Rihanah dan juga mantan istri Rozy. Rihanah dan Rizy dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (18/7/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.
Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.
Menurut Norma, ia dan sang ayah sudah tahu hubungan asmara antara Rozy dengan sang ibu sebelum ia menikah.
Baca juga: Norma Risma Lega Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan, Bakal Bersaksi di Persidangan
Kala itu membaca chat antara sang ibu dengan Rozy yang mengarah ke hubungan asmara. Namun Norma dan sang ayah memaafkan.
Menurut Norma, Rozy sempat megaku hubungannya dengan calon ibu mertuaya. Namun ibunya bersikeras dengan tak mengakui hal tersebut.
Sang ayah sempat melarang Norma melanjutkan hubungannya dengan Rozy. Namun dengan alasan masih cinta, Norma tetap menikah dengan Rozy pada tahun 2021.
Hingga akhirnya ada kejadian penggerebekan Rozy bersama ibu mertuanya pada November 2022. Akhirnya ayah Norma menceraikan istrinya.
Hal yang sama dilakukan Norma yang memutuskan meninggalkan Rozy. Menurutnya, Rozy tak hanya berselingkuh dengan sang ibu, tapi juga dengan perempuan lain.
Baca juga: Respons Norma Risma Usai Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan
Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.
Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).