BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Rumidi.
Rumidi diketahui absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan terakhir atau sejak 20 Juni 2023 lalu. Dia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.
Namun, banyak yang menyebut 'hilangnya' Rumidi dari rumah ataupun aktivitas kantor karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjeratnya.
Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Hilangnya Kades di Blora
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru mengatakan kasus yang sedang menimpa Rumidi telah ditangani oleh aparat kepolisian.
"Intinya penyelidikan telah dilakukan Polres Blora, sehingga pernyataan resmi diberikan oleh penyidik polres atau yang ditunjuk," ucap Irfan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Terkait dugaan jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh Rumidi, dia meminta agar ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelediki kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi. Dia belum mengungkap detail kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ya mas masih proses penyelidikan," ujar dia singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati membenarkan permasalahan yang sedang menimpa Desa Nglebur itu.
"Yang dibawa Pak Rumidi pokoknya banyak. Kalau soal itu angkanya ada di Inspektorat, kemudian saat ini juga sudah ditangani APH (aparat penegak hukum) baik polres maupun kejaksaan," kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (22/8/2023).
Pihaknya juga tidak akan mencampuri APH dalam mengusut persoalan tersebut.
"Biarkan itu menjadi ranah tipikor, ranah pidana, tapi yang penting anggaran bisa kami selamatkan," jelas dia.
Baca juga: Dua Bulan Hilang, Kades di Blora Diberhentikan Sementara
Yayuk menuturkan, pihaknya masih terus mengupayakan agar pemerintahan Desa Nglebur dapat berjalan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Bisanya ya itu Dana Desa tahap dua harus cair. Apabila tahap dua tidak cair, Dana Desa tahap tiga tidak bisa cair, yang dirugikan masyarakat," jelas dia.
Pihaknya pun telah menunjuk sekretaris desa setempat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa sementara selama 6 bulan menggantikan Rumidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.