Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian

Kompas.com - 19/08/2023, 11:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yudi Irawan (27) warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap karena nekat membobol minimarket.

Aksi tersebut dilakukan Yudi pada Rabu (16/8/2023).

Uniknya meski melakukan pencurian, Yudi Irawan meninggalkan tulisan dan berjanji akan mengembalikan barang yang diambil.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan pelaku masuk dengan cara merusak atap plafon belakang minimarket.

"Pertama kali diketahui oleh karyawan saat masuk toko. Pukul 05.58 WIB. Saat karyawan mengecek ternyata di bagian atap belakang ada tempat yang dipukul dan dibobol dari atas," jelas AKP Slamet pada Jum'at (18/8/2023).

Baca juga: Bobol Minimarket karena Utang Judi Slot, Pencuri Ini Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan Barang Curiannya jika Punya Uang

Mengetahui bagian atap rusak, karyawan langsung mengecek barang-barang yang ada di Jalan Raya Blora-Cepu, Kecamatan Jiken.

Selain barang, pelaku juga mengaku mengambil uang tunai milik minimarket.

"Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," kata AKP Slamet.

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sebelum kejadian tersebut, polisi sempat melakukan patroli dan melihat ada motor di depan minimarket.

Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Baca juga: Misteri Hilangnya Kades di Blora, Pergi dari Rumah Usai Operasi Kaki

Utang judi slot

Semnentara itu Yudi mengaku nekat membobol minimarket karena memiliki utang dari bermain judi slot.

"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.

Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.

Ia juga membenarkan telah menulis pesan akan mengembalikan barang yang dicuri jika sudah punya uang.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Kades di Blora Selama 2 Bulan, Berawal dari Izin Berobat

"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," tambahnya.

Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com