MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Fince Lokonau menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh penyidik Polresta Mamuju.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar mengatakan, Fince ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 804 juta.
Uang itu digunakan Fince untuk keperluan pribadinya.
"Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya berobat istrinya," kata Fantri, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, pada Rabu (23/8/2023).
Baca juga: 30 Kios dan Rumah Warga Ludes akibat Kebakaran Besar di Mamuju, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
Fantri mengatakan, dana desa yang dikorupsi Fince berasal dari tahun anggaran 2022 dan 2023.
Seharusnya dana desa tersebut digunakan untuk biaya pembangunan fisik serta insentif gaji aparat desa.
Fince juga sebelumnya diadukan 94 warganya sendiri setelah tidak menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) selama berbulan-bulan.
Belakangan, Fince membayarkan dana BLT warganya sebesar Rp 200 juta.
"Jadi, tersangka membuat laporan fiktif terkait pengggunaan dana desa. Jadi, gelar perkara sudah memenuhi unsur-unsur yang kami perlukan termasuk perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat," kata Fantri.
Fantri mengatakan, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju telah melayangkan pemanggilan terhadap Fince untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (24/8/2023) besok.
"Jika memungkinkan kami akan langsung tahan," ujar Fantri.