BANGKA, KOMPAS.com - Seorang warga Pintu Air, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berinisial FF alias Ican (48) ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku beraksi menggunakan kunci cadangan miliknya setelah menerima orderan pembelian sepeda motor.
"Pelaku diminta mencarikan sepeda motor yang harganya murah. Kemudian pelaku melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman rumah Jalan Mentok saat dini hari," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto pada awak media, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Penumpang yang Rampas Motor Ojol di Bekasi Langsung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja
Menurut Evry, kunci cadangan yang dipakai pelaku sifatnya coba-coba. Ternyata saat digunakan langsung pas dengan motor korban dan pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya.
Adapun sepeda motor dipesan seorang perantara berinisial JON.
Selanjutnya pembeli melakukan pembayaran Rp 4,5 juta yang dibagi antara pelaku dan perantaranya.
"Saat pencurian dilakukan, perantara menunggu di rumah pelaku. Kemudian setelah motor didapat langsung diserahkan pada perantara untuk diantar pada pembeli di Toboali," ujar Evry.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa JON menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca juga: Pria di Mataram Curi Keris Pusaka Senilai Rp 100 Juta, lalu Menjualnya Rp 1 Juta
"Sepeda motor telah diamankan beserta pelaku dan perantara JON," pungkas Evry.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara perantara JON sedang didalami atas kepemilikan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.