Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemprov Jateng Jadi Terdakwa Kasus Arisan Online, Pengadilan Semarang Dikirim Karangan Bunga

Kompas.com - 22/08/2023, 19:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Member arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) kembali mengirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Karangan bunga tersebut bertuliskan agar admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan bisa bebas. 

"Yudhian korban mafia arisan, bebaskan dan adili pelaku sebenarnya" merupakan sepenggal kalimat yang ada di karangan bunga tersebut. 

Baca juga: Arisan Bodong di Jepara, Pelaku Tipu 80 Orang dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Pantauan Kompas.com, karangan bunga yang dikirimkan ke PN Semarang berjumlah empat yang ditempatkan di depan ruang persidangan. 

Salah satu member yang mengirimkan karangan bunga, berinisial AR mengatakan, karangan bunga itu dikirim sebagai dukungan kepada Yudhian Prasetya Mukti karena saat yang bersangkutan sudah bertanggungjawab. 

"Punya saya sudah dikembalikan walau dicicil," jelasnya saat ditemui di PN Semarang, Selasa (22/8/2023). 

Menurutnya, jika member-member lain bersabar tidak akan ada kasus pidana yang menyeret nama Yudhian Prasetya Mukti. Apalagi, lanjutnya, arisan ini macet lantaran ada member yang tidak membayar. 

"Padahal sudah jatuh tempo atau menang atau menarik arisan," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Lelang Arisan Bodong di Jepara, untuk Beli Mobil dan Plesiran hingga ke Bali

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Yudhian Prasetya Mukti (YPM), Wahyu Rudy Indarto mengaku telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, kliennya merupakan korban dari mafia arisan yang menjebak dengan menjadikan admin dan menekan untuk bertanggung jawab atas macetnya arisan tersebut.

"YPM tidak memperoleh keuntungan apapun, bahkan mengalami kerugian akibat memberikan dana talangan untuk para member," paparnya.

Untuk itu, dia berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara pidana tidak akan terpengaruh oleh provokasi dan fitnah yang mengarah ke kliennya.

"YPM dijebak," tambah dia. 

Seperti diketahui admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti merupakan merupakan ASN yang berdinas di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng.

Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasan karena  tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online Japo.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com