Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak Perempuannya Usia 8 Tahun dengan Sapu, Pria di Taput Ditangkap

Kompas.com - 17/08/2023, 18:40 WIB
Rahmat Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com-Seorang pria inisial ML (41) di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuan kandungnya, N (8) Selasa (15/8/2023).

Korban dipukul menggunakan sapu hingga alat tersebut patah.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan penganiayaan terjadi di rumah nenek korban atau ibu dari ML. Jaraknya 500 meter dari rumah MN di Kecamatan Tarutung.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Zuhatta menjelaskan, selama ini korban tinggal di sana, karena ML dan istrinya telah bercerai.

"Ibu korban sendiri, sekitar 5 bulan lewat, sudah meninggalkan tersangka ML dan 2 anaknya yang masih kecil-kecil, karena tidak sanggup atas perilaku suaminya ML yang sering mabuk-mabukan," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Kata Zuhatta, penganiayaan bermula saat ML menemui korban di rumah neneknya. Lalu ML menanyakan keberadaan nenek korban yang kebetulan sedang pergi ke luar rumah.

"Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi, tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Soal Eks Kabid BKD Aniaya Pegawai Magang, Komisi I DPRD Lampung: Masalah Senior Junior

Saat itu korban menangis mengerang kesakitan, tapi tetap tidak dihiraukan pelaku, korban tetap dipukuli.

Informasi itu kemudian didengar tetangga korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke neneknya.


Keesokan harinya, nenek korban melapor ke Polres Taput, tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap.

"Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/2023) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Zuhatta.

Saat ini, kata Zuhatta, ML ditahan di Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com