Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita di Magelang, Korban Dipukul Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas

Kompas.com - 15/08/2023, 21:22 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Warga Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, digemparkan dengan tewasnya Nurhidayah (38), Senin (14/8/2023). Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya dengan sejumlah luka. 

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, penemuan jasad Nurhidayah berawal dari kecurigaan warga setempat. Pasalnya, korban tidak keluar rumah sejak Sabtu (12/08/2023).

"Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukanya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran Polresta Magelang," kata Roman saat dikonfirmasi KOMPAS.com pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Wanita di Magelang Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Ngawi

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial AK (40). Pelaku merupakan warga Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Saat dimintai keterangan, pelaku membunuh korban didasari motif asmara. Pelaku diduga emosi karena korban yang sempat menamparnya.

"Ada hubungan asmara, namun belum suami isteri," kata Riman.

Saat menyalakan TV, dipukul kepala bagian belakangnya oleh pelaku dengan menggunakan tabung elpiji warna hijau.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban," ujarnya.

Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13 juta. Namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Akibat tindakannya ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Wakapolresta.

Korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya, seperti di dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, dan bahu kanan. Lalu luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Patah tulang juga ditemukan pada tengkorak bagian depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com