Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Pembubar Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/08/2023, 15:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wawan Kurniawan, ketua RT di Lampung yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) divonis tiga bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Sempat Minta Maaf dan Peluk Jemaat

Menurut majelis hakim, perbuatan Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya ini melampaui kewenangan sebagai RT dan menimbulkan kegaduhan saat masuk ke lingkungan tempat ibadah GKKD beberapa waktu lalu.

Pasal 335 ayat 1 ke-1 ini sendiri terkait perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama empat bulan penjara dengan Pasal 167 KUHP dalam dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Disidang, Kajari Bandar Lampung Turun Gunung

Diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa memaksa masuk ke dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat GKKD dengan cara melompati pagar pada 19 Februari 2023 lalu.

Terdakwa lalu mengusir para jemaat GKKD dengan alasan tempat itu belum memiliki izin untuk pelaksaan ibadah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi mengatakan perbuatan terdakwa, tidak bersentuhan dengan masalah keagamaan.

"Hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk," kata Helmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com