MALINAU, KOMPAS.com - Suku Oma Lung, sub suku Dayak Kenyah, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memiliki sebuah hutan perawan, yang disebut sebagai Tane' Olen.
Dalam bahasa setempat, Tane' Olen berarti Tanah Larangan. Tidak ada satupun manusia yang boleh masuk ke Tane' Olen untuk menebang pohon, atau membunuh satwa di dalamnya.
"Tane' Olen adalah salah satu warisan nenek moyang yang harus kami pastikan keutuhannya. Jangan sedikit pun rusak oleh tangan manusia,"ujar Ketua Adat Oma Lung, Tong Lejau, ditemui Kompas.com, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Telinga Panjang dan Tato Adat, Sebuah Tradisi Dayak Oma Lung yang Tergerus Peradaban Zaman
Tane' Olen, memiliki luas sekitar 5300 hektar, dengan penjagaan yang ketat.
Para warga adat Oma Lung, sepakat menjauhkan Tane Olen dari tangan tangan manusia tak bertanggung jawab.
Hukum adat ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu, apakah yang menebang pohon di Tane Olen adalah suku mereka ataupun orang luar.
"Ada peraturan adatnya. Denda berlaku bagi penebang pohon di Tane Olen kami. Kalau yang melakukan orang luar, dendanya tentu jauh lebih besar,"ujarnya lagi.
Tong Lejau menuturkan, Tane Olen, bukan sekedar warisan leluhur, melainkan lambang keutuhan dan keharmonisan mereka dengan alam.
Ia mengakui, tidak mudah menjaga Tane Olen. Bahkan beberapa perusahaan memiliki minat besar akan kandungan alam dan kayu kayu yang tumbuh di sana.
"Ada beberapa kali alat berat datang. Kami berdiri menahan alat berat masuk Tane Olen. Sepanjang masih ada napas saya ini, jangan pernah berharap bisa merusak Tane Olen kami,"tegasnya.
Baca juga: Kisah Dayak Oma Lung di Malinau Kaltara, Mencoba Jaga Tradisi yang Nyaris Hilang
Pernah beberapa waktu silam, warga adat kecolongan. Ada sebuah perusahaan yang berniat membuka lahan dan sempat menebang 32 pohon kecil di Tane Olen.
Warga yang marah berombongan memprotes perusahaan dan meminta ganti rugi Rp 400 juta.
Sayangnya, pihak perusahaan kabur entah kemana setelah hanya membayar ganti rugi Rp 200 juta.
"Namanya tanah larangan, bahkan warga kami saja tidak boleh. Apalagi orang luar. Boleh ditebang untuk kebutuhan adat, bukan pribadi,"jelasnya.
Melihat potensi pelanggaran di Tane Olen, warga adat Oma Lung, akhirnya membuat aturan ketat.
Bagi mereka yang hendak menebang pohon di Tane Olen, harus izin Gubernur, dan mengantongi rekomendasi ketua adat. Itupun dibatasi dan dipilihkan pohonnya oleh warga adat.
"Sebenarnya kita mencari cara mustahilnya. Tane Olen, itu titipan moyang kami, tentu saja merusak Tane Olen, melanggar pantangan kami,"katanya.
Di dalam Tane Olen, ada sejumlah satwa yang bisa dijumpai. Ada Bajing Kerdil, Musang Air, Landak Raya, Owa Kalawat, Rusa Sambar Kalimantan.