DOMPU, KOMPAS.com- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu menangkap pria berinisial RM (28) karena diduga menganiaya seorang nenek, N (55), Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku dan korban merupakan warga Dusun Pelita, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Fakta Penganiayaan Alumnus IPDN di Provinsi Lampung, Kabid BKD Dicopot dari Jabatannya
"Benar, penganiayaan terhadap nenek itu terjadi di jalan lintas Desa Mbawi," kata Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
Hujaifah menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok dan saling klaim kepemilikan lahan di wilayah setempat.
Namun, kedua pihak ini tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah terkait kepemilikan lahan yang saat ini tengah dikuasai oleh RM.
Baca juga: Perusakan Bangunan Gereja di Batam Berakhir Damai, Polisi: Konflik Lahan, Bukan Agama
RM kemudian menganiaya N dengan cara mencekik dan mendorongnya sampai jatuh ke tanah.
Selain itu, RM juga menginjak korban dengan kedua kakinya.
"Atas kejadian tersebut N merasa teraniaya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dompu," ujarnya.
Menyikapi laporan korban, lanjut dia, Timsus Macan Polsek Dompu langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Polisi juga menangkap RM yang saat itu berada di rumahnya.
Saat ini RM sudah diamankan di Mapolsek Dompu.
"Terduga pelaku penganiayaan berhasil dibawa dan diamankan di Mapolsek Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Hujaifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.