PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan diadukan ke Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.
Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupen Purbalingga itu diadukan lantaran memiliki utang sebesar Rp 550 juta kepada seorang pengusaha asal Banyumas, Anthon Donovan dan tak kunjung melunasinya sejak tahun 2007.
Baca juga: Gadaikan Truk untuk Bayar Utang akibat Kecelakaan, Sopir Dipolisikan
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto menulis surat aduan kepada Megawati tertanggal 17 Mei 2023. Dia meminta Megawati dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.
“Besar harapan kepentingan rakyat ini dapat tersalurkan, agar nama besar PDI-P tidak tercoreng akibat ulah oknum,” tulis Djoko.
Anthon menjelaskan, sengketa perdata ini bermula ketika dirinya menerima tawaran proyek pembangunan pabrik rambut palsu dari Bambang pada tahun 2007 silam.
Anthon sepakat membangun pabrik yang berlokasi di Kelurahan Karangsentul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu dengan nilai Rp 565 juta.
Sebagai tanda jadi, Bambang menyerahkan uang muka atau down payment (DP) kepada Anthon sebesar Rp 15 juta. Namun hingga menjelang selesainya proyek, Bambang tak juga memberikan kekurangan bayar.
“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya, Kamis (10/8/2023).
Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.
“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.
Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.
Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp 220 jut. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp 330 juta.
Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi
Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp 55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp 2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.
Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.
“Sudah bayar dua kali, tapi mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya saya minta uang saya kembali, tidak ada yang lain,” tegasnya.