SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial AS (37) asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan dari hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkoba di Serawak, Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini AS telah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“AS telah menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak,” kata Sigit, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Penyelundup 15 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asahan
Sigit menjelaskan, sebelumnya AS telah menikah dengan seorang warga Serawak, Malaysia dan tinggal di daerah Serikin.
Kemudian, Agustus 2017, pihak Kepolisian Serawak, Malaysia, menggerebek rumah tempat tinggal AS dan suaminya.
“Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba dan AS dituduh telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, AS sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap polisi,” terang Sigit.
Baca juga: Prajurit Perbatasan Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu, Pelaku Kabur ke Malaysia
Dalam kasus ini, lanjut Sigit, Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada AS atas pelanggaran Undang-undang Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B, dengan tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Atas tuntutan itu, KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk, Mr Ranbir Singh Sangha.
“Setelah proses persidangan selama 2 tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 9 tahun. Kemudian AS juga mendapat remisi dan hanya menjalani hukuman 6 tahun,” ujar Sigit.
Setelah dinyatakan bebas, pihak KJRI Kuching, Malaysia, menjemput AS dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
“AS dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong dan diserahkan kepada tim Satgas Pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar,” tutup Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.