Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi Pajak Lampu Jalan, Pemkot Lhokseumawe: Kami Kooperatif

Kompas.com - 11/08/2023, 13:14 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak lampu penerangan jalan di Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,4 miliar.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menyebutkan, seluruh jajaran pemerintah kota itu kooperatif dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Kita pastikan, Pemko Lhokseumawe beserta jajaran akan kooperatif terkait penyelidikan ini," terang Darius dihubungi melalui telepon, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Jaksa Ungkap Korupsi Pajak Lampu Jalan di Lhokseumawe, Kerugian Rp 3,4 Miliar

Dia menambahkan, apa pun data yang dibutuhkan akan diberikan.

"Ataupun orang yang diminta untuk dihadirkan, pihak Pemko Lhokseumawe akan menghadirkannya ke penyidik," terangnya.

Namun saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum pada pejabat yang dipanggil kejaksaan, Darius menyatakan untuk perkara pidana bagian hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya sebagai pendamping saja bukan bertindak sebagai kuasa hukum.

"Saat pemanggilan sebagai saksi pendampingan hukum sendiri diberikan guna memberikan pemahaman hukum antara lain mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi sebagaimana ketentuan Permendagri No 12 tahun 2014," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023) menyebutkan, dua bulan terakhir, penyidik mendalami kasus itu. Sehingga disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

“Dua hari terakhir ini kita gelar perkara, kita temukan unsur terjadi tindak pidana dan statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Lalu.

Dia menyebutkan, seharusnya uang pajak penerangan lampu jalan itu disetorkan ke kas daerah. Uang itu dari PT PLN Persero menjadi pendapatan asli daerah.

Sayangnya, pajak itu tidak disetorkan penuh. Sehingga, pendapatan daerah minim. “Sebagian uang dibagikan ke pejabat dan staf di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe,” terang Lalu.

Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Spanduk Rektor UNS Korupsi? Saat Prabowo Datang, Gibran Beri Tanggapan

Dia menyebutkan, sebanyak 20 saksi telah dipanggil dalam kasus ini. Mereka diantaranya mantan Kepala BPKAD Lhokseumawe dalam rentang waktu 2018 hingga 2022, sekretaris daerah Kota Lhokseumawe, Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan lain sebagainya.

“Untuk kepastian angka kerugian negara, kami akan minta auditor menghitungnya,” sebut Lalu.

Dia menegaskan, penyidikan kasus ini terus berlangsung. “Pada akhirnya kita akan melihat siapa yang bertanggungjawab dan akan menjadi tersangka,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com