SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan tegak lurus dengan sikap PDI-P terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui PDI-P telah menegaskan tak ingin ada perubahan batas usia capres dan cawapres yang saat ini paling rendah 40 tahun. Sementara saat ini ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu Pasal 169 huruf q, tentang syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 diubah menjadi 35 tahun.
Baca juga: Disandingkan sebagai Bacawapres Prabowo, Gibran: Tegak Lurus PDI-P
"PDI-Perjuangan, sudah bersikap. Saya mengikuti itu saja. Saya mengikuti arahan Partai saja," kata Gibran, Kamis (10/8/2023).
"Saya tegak lurus, ikut arahan partai. Partai menolak, saya menolak," tegasnya.
Terkait dorongan agar menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran mengatakan dirinya berbeda partai.
"Ya kan beda partai, ya bagaimana caranya. Saya sudah ada arahan dari partai. Makanya saya tidak mikir dengan justice review, saya tidak peduli (Gugatan MK)," kata Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Bakal Capres Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, menyebut Gibran merupakan tokoh yang diperhitungkan.
Hal itu, disampaikan Prabowo setelah melakukan pertemuan dengan Relawan Jokowi-Gibran pada Rabu (9/8/2023).
"Saya kira sebagai tokoh (Gibran), ya pasti sebagai tokoh, ya sifat pasti, ya semua diperhitungkan. Yang penting, bagaimana rakyat saya, kira itu yang paling penting," tegas Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.