SOLO, KOMPAS.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P), Gibran Rakabuming Raka, dukung partainya tolak perubahan batas minimal usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) jadi 35 tahun.
Ketidaksetujuannya ini, mengikuti pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto, yang menegaskan untuk taat aturan batas usia minimal yang sudah ditetapkan saat ini, yaitu 40 tahun.
"Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Gibran Tanggapi Dorongan Dirinya Diduetkan dengan Prabowo oleh Projo Kalsel
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menegaskan soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ditujukan kepada dirinya.
Seperti diketahui, judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berawal minimal 40 tahun, menjadi 35 tahun, yang belum diputuskan.
"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.
"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya.
Oleh karenanya, Wali Kota Solo itu meminta untuk masyarakat tidak perlu gaduh atau bingung dengan adanya gugatan tersebut.
"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," tegas Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia capres dan cawapres.
Ia menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.