KOMPAS.com-Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberhentikan seorang aparat sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial MS secara tidak hormat.
MS dipecat setelah ketahuan menjabat sebagai ketua partai politik di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Resmi dipecat dan saat ini dalam proses pembuatan SK dari PJ Bupati Bengkulu Tengah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Pilah Sampah Bakal Jadi Syarat Kenaikan Pangkat ASN di Bantul
Tidak disebutkan nama partai yang dipimpin MS.
Apileslipi hanya menyebutkan, karena diberhentikan secara tidak hormat, MS tidak akan menerima pensiun setelah tidak lagi berstatus ASN.
"Kalau diberhentikan dengan hormat masih menerima tetapi dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun," sebut Apileslipi.
Baca juga: Sosok Midun ASN di Pemkot Batu yang Gowes Tragedi Kanjuruhan ke Jakarta Bawa Keranda
Selain itu, BKN juga memberikan sanksi menengah kepada salah satu ASN Bengkulu Tengah yang kerap mangkir kerja.
"Ada satu ASN kita yaitu KH, diberikan sanksi menengah, bisa itu turun pangkat atau turun jabatan karena sering tidak masuk kerja, tetapi masih menunggu keputusan Pj Bupati sanksinya dalam bentuk apa," ungkap Apileslipi.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Dua ASN Bengkulu Tengah Resmi Dipecat, Jadi TKI dan Jabat Ketua Partai Politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.