LAMPUNG, KOMPAS.com - PR, warga Lampung Tengah yang membunuh mantan istrinya terancam hukuman mati.
Kasus pembunuhan yang menimpa SUS, warga Kecamatan Terusan Nunyai ini terungkap setelah video kedua anaknya meminta pelaku ditangkap viral di media sosial.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memaparkan, atas pembunuhan yang terjadi pada Juni 2015 lalu itu, pelaku PR dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: 8 Tahun Buron, Pembunuh Mantan Istri di Lampung Gonta-ganti KTP Saat dalam Pelarian
Menurur Doffie, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Kita kenakan pasal berlapis karena diduga pelaku telah berniat untuk menghabisi nyawa korban," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023) siang.
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, pelaku RP terancam hukuman mati.
"Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Doffie
Doffie menambahkan, pihaknya juga mendalami modus pelaku RP yang bergonta-ganti identitas saat buron dari Lampung.
"Iya ini masih kita dalami terkait identitas pelaku yang berganti-ganti beberapa kali," kata Doffie.
Baca juga: Suami Bunuh Mantan Istri di Lampung, Korban Dibacok di Depan Anak-anaknya
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.
Kasus ini jadi sorotan publik setelah kedua anak korban ARP (11) dan SAN (9) membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.
Dalam video yang viral tersebut, kedua anak itu mengaku pembunuhan itu dilakukan delapan tahun lalu atau pada 2015, lantas sang ayah kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.