Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelilit Utang, Pasangan Suami Istri di Karimun Curi Sepeda Motor di Masjid

Kompas.com - 27/07/2023, 21:16 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – NA (34) dan SR (39), pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan warga Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polsek Kundur.

Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Tanjung Batu Kota, kecamatan Kundur, Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan warga yang kerap kehilangan sepeda motor.

Baca juga: Demi Judi Online, Pemuda di Lampung Mencuri Sepeda Motor dan Jadi Penadah

Dari sana, unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengembangan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Laporan terakhir kehilangan sepeda motor di lokasi parkir Masjid Nurul Hikmah, Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kundur mengantongi identitas pelaku yang merupakan pasutri,” kata Buala melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kabur dari Lapas Solok Sumbar, Seorang Napi Tertangkap Curi Motor di Kepri

Tim Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan pengejaran. Bahkan saat tim menyergap kediaman pelaku, salah satu pelaku yakni NA berusaha melarikan diri ke hutan. 

Polisi dan warga pun mencari, hingga pelaku NA ditangkap Kamis (27/7/2023) dini hari.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang. 

“Hasil curian ini, uangnya kami pakai untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Buala menirukan pengakuan NA dan SR.

Buala mengungkapkan, otak pelaku pencurian sepeda motor ini NA, sedangkan SR hanya mengikuti saja.

“Dalam aksinya, NA yang mencari target. Setelah mendapatkan target, NA langsung menjalankan aksinya dan SR mengawasi,” ungkap Buala.

“Bahkan saat penggerebekan, kami juga menemukan 4 unit sepeda motor berbagai merek dari hasil aksi keduanya,” tambah Buala.

Atas perbuatannya, NA dan SR dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Buala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com