Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Data Diri untuk Buat Paspor Indonesia, WNA Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2023, 14:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  S, warga negara asing (WNA) asal Singapura yang berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Pelaku S kami tuntut 1 tahun penjara karena melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mencoba memeroleh paspor RI melalui pemalsuan data diri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan ditemui di Kejari Batam, Kamis (27/7/2023).

Samuel mengaku, S didakwa Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Dispendukcapil Tulungagung Ajukan Penghapusan Data Kependudukan WNA Singapura yang Kantongi KTP Indonesia

Selain hukuman penjara, S dituntut membayar denda Rp 10 juta atau penjara kurungan enam bulan.

Sebelumnya, S yang merupakan WNA asal Singapura berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepri.

Upaya ini digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.

Baca juga: Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Gunakan Nama Yatno dan Bebahasa Melayu, Kini Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, pelaku S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.

Kecurigaan menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya. Pelaku tidak bisa menjawabnya dengan benar.

“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” beber Subki.

Dari hasil pemeriksaan, selain tidak bisa menjawab tempat kelahiran, S kebingungan saat ditanya tempat dirinya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila. 

Pelaku kemudian mengaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Palaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” tutur Subki.

Saat pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan paspor Singapura ke petugas.

“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.

Kasus Pertama di Batam

Subki mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Batam. Namun ia enggan mengungkapkan orang yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan lain-lain.

"Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.

“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com