SERANG, KOMPAS.com- Penyuap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten Ady Muchtadi, Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Suap yang diberikan Maria kepada Ady guna melancarkan proses pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu mencapai Rp 18,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Ady Saputra dihadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.
Baca juga: Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Dedi menyebut, Maria juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti tiga bulan penjara.
Hukuman tersebut, lanjut Dedy, karena Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang tenang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Maria yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berusia lanjut, dan dalam kondisi sakit," ujar Dedi.
Baca juga: Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Bui
Vonis itu lebih ringan dengan tuntutan yang diberikan jaksa Kejati Banten Subardi yakni penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta.
Selain Maria, anaknya yang juga duduk di kursi pesakitan Eko Hendro Prayitno divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, pengacara kedua terdakwa menerimanya.
"Maria Sopiah dan Eko Hendro Prayitno menerima yang mulia," kata Dedi pengacara keduanya saat ditanya hakim.