NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pencurian sebuah mesin tempel/mesin perahu nelayan 15 PK merk Yamaha Enduro.
Dalam kasus ini, dua nelayan berinisial AR dan JS ditangkap karena berkomplot mencuri mesin kapal milik Syamsuddin (49), warga Jalan Haji Kambolong, RT 02 Desa Balansiku, Sebatik.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kasus Pembegalan, Pencuri Baju di Ungaran Ditangkap
‘’Saat mau melaut, korban terkejut karena mesin tempelnya sudah terlepas dari perahu. Korban sudah mencari kemana mana tapi tidak ketemu, sehingga melapor ke polisi," ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra, Minggu (16/7/2023).
Setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara, polisi mencurigai tersangka AR, warga Jalan Pantai Indah RT 03 Desa Tanjung Aru.
Baca juga: Kontras Umumkan Hasil Investigasi Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI di Deli Serdang
Setelah diselidiki, polisi melihat mesin kapal milik Syamsuddin ada di dalam rumah AR. Polisi pun segera menangkap AR dan digelandang ke kantor polisi.
AR bahkan mengakui ia mencuri mesin tempel tersebut bersama JS. Polisi langsung memburu JS di rumahnya yang ada di Desa Balansiku.