KENDAL, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Wahyu Kurinawan alias Gento, pelaku pembunuhan Aris Ismawanto, operator wahana permainan di pasar malam tanggul malang Desa Korowelang Kulon Cepiring, Kendal, Jawa tengah (Jateng), Kamis (13/7/2023) sore.
Warga Desa Pidodo Kulon Patebon tersebut ditangkap petugas dari Polres Kendal, saat sembunyi di rumah temannya yang ada di Gringsing Batang.
Wahyu alias Gento mengaku secara spontan menusuk korban yang menolak memberikan uang.
“Awalnya saya meminta jatah kepada pengelola wahana pasar malam di Tanggul malang. Saya datang dengan teman saya, dan mau minta uang Rp 30.000 untuk membeli minuman keras. Terus korban mendatangi saya. Karena takut korban melawan saya tusuk saja dengan pisau,” kata Wahyu saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (14 /7/2023).
Setelah itu Wahyu alias Gento langsung kabur karena takut dikeroyok teman-teman korban.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan. pelaku berhasil diringkus 4 jam setelah kejadian penusukan. Polisi menangkap pelaku bersama temannya dan dibawa ke Polres Kendal untuk pemeriksaan.
“Pelaku datang ke tempat permainan di Lapangan Tanggul Malang Desa Korowelang Kulon Cepiring dalam keadaan mabuk. Ia ingin meminta uang kepada penyelenggara pasar malam sebesar Rp 30.000 untuk membeli minuman keras,” kata Jamal.
Namun, pihak penyelenggara tidak mengubris pelaku. Kemudian, Wahyu alias Gento mengambil pisau lipat yang ada di sepeda motor. Gento membawa pisau lipat sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di arena pasar malam.
“Kru pasar malam yang melihat pelaku mengancam, keluar dengan membawa kayu dan besi. Saat korban hendak menanyakan, pelaku yang mengira akan dikeroyok menusukkan pisau ke dada kiri korban,” kata Jamal.
Melihat korban tersungkur, pelaku bersama temannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang dibawa ke puskesmas nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pelaku Wahyu Kurniawan merupakan residivis dalam kasus penganiayaan beberapa tahun yang lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.