JAMBI,KOMPAS.com- Pembebasan lahan sekolah, rumah ibadah dan makam milik warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi karena terimbas pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung, masih alot karena terganjal regulasi.
“Kalau masjid itu yang kena pagar, sekolah itu masuk dalam pinggir jalan tol dan makam itu berada di tengah jalan,” kata Kades Muaro Sebapo, Wahyu Aditya melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).
Sejauh ini, aparat desa telah menawarkan sejumlah solusi kepada penggarap pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Jambi-Betung.
Baca juga: 14 Warga Desa Muaro Jambi Jadi Miliarder dari Ganti Rugi Jalan Tol, Ada yang Dapat Rp 19 M
Hanya saja prosesnya memang tidak semudah ganti rugi untuk kelompok individu, yang saat ini ganti ruginya sudah 100 persen. Untuk fasilitas umum ini, masih terkendala sama aturan.
Ia mencontohkan mushola yang terdampak pembangunan jalan tol hanya bagian pagar, sehingga untuk proses ganti rugi tidak bisa semua bangunan.
Solusi yang ditawarkan ganti rugi tanah bagian pagar mushala itu diganti tanah juga.
“Sudah pernah kita ajukan untuk pergantian uang, prosesnya tidak bisa. Karena mushola itu milik bersama, meskipun tanahnya memang sudah memiliki sertifikat,” kata Wahyu.
Begitu juga dengan makam yang terpaksa harus dipindahkan karena berada di tengah jalan tol.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jambi Disatroni Maling, 1 Sepeda Motor Dibawa Kabur
Untuk itu kontraktor proyek jalan tol, harus membelikan tanah yang baru, untuk kemudian dilakukan pemindahan lokasi makam.