KOMPAS.com - Zulfikar (37), pemimpin pondok pesantren di Diusun Tiga Malla, Desa/Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan atas kasus pencabulan.
Ia dilaporkan karena telah mencabuli santri laki-laki di pondok pesantren yang ia pimpin. Video pengakuan Zulfikar yang mengaku mencabuli santri laki-laki viral di media sosial.
Kasus tersebut berawal saat korban berinisial S kabur dari pondok tempatnya belajarnya. Sampai di rumah, S menangis dan mengaku telah dicabuli gurunya sendiri.
S ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Mapolres Polman pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Ditangkap Polisi
Dalam aduannya, korban mengaku dicabuli saat malam hari. Saat itu korban dipanggil pelaku untuk masuk kamarnya.
Awalnya pelaku mengajak korban ngobrol hingga diberi uang Rp 100.000. Ternyata itu modus pelaku agar bisa mencabuli korban.
Korban lalu diminta untuk memijat hingga memegang alat kelamin pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi memerika pelaku pada Senin (10/7/2023) dan menetapkannya sebagai tersanka.
Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono. Ia mengatakan, saat ini sudah ada tujuh santri laki-laki yang menjadi korban dan kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa. Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," beber Mulyono.
Baca juga: Diduga Cabuli Santri di Aceh Puluhan Kali, Oknum Guru Ditangkap di Kualanamu
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban dan satu pasang pakaian pelaku. Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan pelaku untuk tutup mulut bagi korban.
"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.
Tersangka kini telah ditahan dan polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sempat Kabur Setelah Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Lampung Serahkan Diri
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.