Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Bersubsidi, 2 Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap Polda NTB

Kompas.com - 13/07/2023, 17:25 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LS (46) dan LI (40) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB karena diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi dengan cara memindahkannya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang non-subsidi.

"Jadi pelaku ini mengoplos atau memindahkan dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 dan 12 kilogram kemudian dijual dengan harga biasa non-subsidi ke daerah Sumbawa," kata Djoko saat jumpa pers, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pria Aniaya Istri di Lombok Timur, Korban Ditebas dengan Golok Saat Memasak

Djoko mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. LS sebagai pemilik barang, dan LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

"Kalau alat-alat untuk memindahkan gas ini, dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas, kemudian selang untuk memindahkan," kata Djoko.

Baca juga: Sambangi Petani Tembakau Gagal Panen di Lombok, Gubernur NTB Janjikan Bantuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ini beraksi sejak 6 Juni 2023 dengan keuntungan 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000.

"Jadi dia beli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30.000, kemudian kalau sudah dipindahkan ke 5,5 itu menjadi Rp 100.000, kemudian kalau dipindahkan ke 12 kilogram itu jadi Rp 120.000," kata Nasrun.

Nasrun memperkirakan, keuntungan para pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya sekitar Rp 6 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 75 tabung elpiji 3 kilogram, 46 tabung elpiji 12 kilogram warna biru, 23 tabung elpiji 12 kilogram warna pink, dan 22 tabung elpiji 5,5 kilogram warna pink.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com