Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku "Revenge Porn" di Pekanbaru Ditangkap

Kompas.com - 11/07/2023, 14:59 WIB
Idon Tanjung,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku "revenge porn" berinisial PA (24) alias Panji, warga Pekanbaru, Riau.

PA nekat menyebarkan video dan foto asusila KA ke media sosial karena mengaku tak terima diputus.  

"Motif pelaku karena tidak terima diputuskan cintanya. Jadi, pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan juga ke keluarga korban," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Terduga Pembunuh Pemandu Lagu Karaoke di Madiun Ditangkap di Pekanbaru

Jefri melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Saat itu pelaku menolak diputus oleh korban.

Tak hanya itu, PA juga mengancam akan menyebarkan video dan foto asusila korban ke media sosial.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada Februari 2023, korban terkejut mendapat kabar bahwa videonya telah disebar pelaku. Korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

Baca juga: Dua Sejoli di Malioboro Terekam Berbuat Asusila Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Bermaterai

Berdasarkan laporan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Pelaku lalu ditangkap di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/7/2023). 

"Tim menggerebek pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan dengan barang bukti 3 akun Instagram, 1 unit ponsel dan tangkapan layar akun instagram milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum," kata Jefri.

"Pelaku mengakui telah menyebarkan video dan juga foto asusila mantan pacarnya," tambah Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Lalu pelaku juga dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com