SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar uang palsu (upal) dollar Amerika dan Deutsch Mark Belanda di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial S dan AT.
Dari tersangka S, polisi mengamankan 1.200 lembar upal dollar AS pecahan 1 juta atau setara Rp 18 triliun dan 100 lembar pecahan 1.000 Deutsch palsu setara Rp 800 juta serta dua lembar sertifikat world dan 12 sertifikat LAC.
Lalu, dari tersangka AT ada 1.000 lembar upal pecahan Rp 1 juta atau setara Rp 15 triliun, 1 batang kuningan menyerupai emas batangan, 1 mesin x-ray, dan sebilah pedang katana.
Baca juga: Cetak Ribuan Upal, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube: Mau Diedarkan, Malah Ditangkap
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dibongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis 6 Juli 2023.
"Setidak-tidaknya, apabila ini (uang palsu) beredar cukup membahayakan bagi transaksi dan perekonomian kita," ungkap Maruly kepada awak media saat konferensi pers di Palabuhanratu, Minggu (9/7/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Maruly, uang palsu itu dijual pelaku ke calon korban seharga Rp 25 juta untuk 100 lembar upal.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku juga menampilkan benda-benda yang dianggap keramat. Pelaku juga meyakinkan korban dengan upal tersebut lolos deteksi x-ray.
"Juga menggunakan alat mesin x-ray yang dapat melihat benang pengaman dalam lembaran uang palsu itu. Sangat menarik ini aksi pemalsuannya," ujar dia.