KOMPAS.com - Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mendapat pesan ancaman bom.
Setelah diselidiki, ancaman pengeboman tersebut dilakukan oleh seorang pengamen berinisial WU (29), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Menurut pengakuan WU, dirinya melakukan hal itu hanya karena iseng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, ancaman tersebut dilakukan lewat telepon dan WhatsApp pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Pengamen Ancam Mengebom Mapolres Kudus, Saat Ditangkap Ngaku Cuma Iseng
WU menghubungi nomor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus, lalu menyebutkan akan mengebom Mapolres Kudus.
"Pelaku mengatakan, 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'," ujar Johanson menirukan ucapan pelaku, Sabtu (8/7/2023).
Tim gabungan Satreskrim Polres Kudus dan Jatanras Polda Jateng lantas melacak keberadaan peneror itu.
Pelaku ditangkap saat naik bus di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap WU, aksi itu dilakukan karena iseng.
"Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah, hanya iseng saja," ucapnya, Jumat.
Atas kejadian ini, Iqbal mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
"Kami mengimbau untuk tidak coba-coba, iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak, karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror, dan perbuatan tersebut adalah termasuk pidana telah diatur dalam UU Terorisme," ungkapnya.
Baca juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Bandara Bali Dilarang Ikut Penerbangan