Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Mancungkan Hidung dan Lancipkan Dagu dengan Biaya Murah, Wanita di Kalsel Malah Jadi Korban Klinik Kecantikan Abal-abal

Kompas.com - 06/07/2023, 19:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MRD (37), warga Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban mal praktik klinik kecantikan abal-abal.

MRD yang bermaksud memancungkan hidung dan melancipkan dagunya justru mengalami hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, korban tergiur dengan klinik kecantikan abal-abal milik pelaku J (32) lantaran berbiaya murah.

Baca juga: Tak Berizin, Klinik Kecantikan Abal-abal di Pandeglang Digerebek Polisi

"Bermula pada Mei 2023, pelaku menawarkan korban untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu dengan biaya murah sampai akhirnya memakai jasa J untuk membuat hidung dan dagunya lebih proporsional dengan biaya Rp 800.000," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/7/2023).

Setelah pertemuan itu, hidung dan dagu korban mulai disuntik menggunakan sejenis cairan.

Karena merasa suntikan tersebut aman, beberapa hari kemudian korban kembali meminta untuk disuntik agar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Namun suntikan itu bukannya memberi hasil yang diinginkan, hidung dan dagu korban justru mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah.

"Setelah beberapa hari, ternyata hasilnya tidak sesuai. Hidung MRD mengalami pembengkakan hingga bernanah," ungkapnya.

Tidak hanya itu kata Sugeng, korban juga kerap mengalami sakit kepala serta penglihatannya mendadak kabur.

Baca juga: Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Dari situ, korban baru tersadar jika menjadi korban mal praktik dan memilih melaporkan pelaku J ke polisi.

"Korban juga mengalami sakit epala sakit, serta penglihatan kabur hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tapin," jelasnya.

Menerima laporan dari korban, polisi pun gerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk memperoleh kecantikan secara instan yang dapat membahayakan jiwa," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 Junto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 83 Junto Pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com