Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Jateng Tegaskan Kembali Larangan Wisuda SMAN/SMKN, Kepsek yang Melanggar Akan Disanksi

Kompas.com - 05/07/2023, 12:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kembali larangan penyelenggaraan wisuda di lingkungan SMA, SMK, maupun SLB Negeri di Jateng.

Kepala Disdukbud Jateng, Uswatun Hasanah menyebutkan, larangan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Dia mengatakan saat pihaknya mencanangkan sekolah gratis, segala sesuatu yang berpotensi pungutan itu dilarang.

“Jadi kalau masalah wisuda SMA, SMK, SLB sudah dilarang sejak lama, sejak 2020,” tutur Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Dinilai Beratkan Wali Murid, Pemkot Semarang Instruksikan Sekolah Tidak Adakan Acara Wisuda

Setiap kelulusan pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda. Sementara bagi sekolah swasta diimbau mengadakan wisuda secara sederhana agar tidak memberatkan orangtua.

“Jadi surat edaran sudah ada setiap tahun. Saat ini tidak perlu disampaikan lagi, karena tidak ada wisuda di SMA dan SMK Negeri. Kalau yang swasta, dihimbau menyelenggarakan secara sederhana,” katanya. 

Pihaknya menilai larangan itu sudah dipahami betul oleh satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN di Jateng. Ia juga menambahkan bila tahun ini tidak ada sekolah di bawahnya yang mengadakan wisuda.

“Kebetulan karena sudah terkondisikan ya, dan ada P5 terkait wisuda, jadi tahun ini tidak ada (yang mengadakan),” imbuhnya.

Sementara bila pihaknya mendapati penyelenggaraan wisuda, maka itu tergolong pungutan liar (pungli). Dia memastikan kepala sekolah tersebut terancam menerima sanksi.

“Jadi kalau ditanya ada sanksi, itu saya kembalikan arahnya ke pungutan. Itu akan menjadi pelanggaran dan tentu menjadi catatan sanksi bagi kepala sekolah,” tegasnya.

Adapun wali murid yang mendapati pungli di sekolah negeri, dapat mengadu ke akun media sosial Instagram @pdkjateng atau laporgub.

“Nanti akan segera kita tindaklanjuti, dan kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Baca juga: Polemik Wisuda dari TK sampai SMA, Antara Momen Berkesan dan Biaya yang Mahal

Lebih lanjut dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, dia mengatakan  pihaknya tak mendapati satu pun aduan pungli.

“Aduan pungli selama PPDB enggak ada. Sekolah negeri sampai hari ini daftar ulang kita kawal semua tidak ada (pungli),” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk selebrasi kelulusan peserta didik di sekolah negeri hanya boleh melakukan upacara pelepasan sebagaimana diatur dalam nomenklatur.

“Kalau untuk SMA/SMK nomenklaturnya adalah pelepasan. Jadi diupacara melepaskan, kepala sekolah menyerahkan kembali kepada ketua komitee, mereka berseragam OSIS, kemudian dilakukan pelepasan di momentum upacara, lalu selesai,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com