Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 "Debt Collector" Rampas Motor Jurnalis di Jambi, YLKI: Penarikan Harus Putusan Pengadilan

Kompas.com - 03/07/2023, 21:26 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Lima orang debt collector merampas motor milik seorang jurnalis bernama Hidayat (28) di jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu (28/6/2023).

"Saya sedang beli sayuran. Tiba-tiba lima orang mengepung saya. Mereka cek motor dengan paksa," kata Hidayat melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Saat itu, penjual sayur sempat mengusir para debt collector tersebut, tetapi mereka mengabaikannya dan membawa motor Hidayat.

Sepeda motor bermerek Jupiter Z itu, terdaftar sebagai jaminan leasing Federal International Finance atau FIF group. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.

Baca juga: Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Cengkareng

"Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E.

Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat. Kini sepeda motor itu berada di tangan perusahaan leasing tersebut.

Perampasan, tak sesuai prosedur

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan tindakan debt collector itu. Bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan seharusnya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan," kata Ibnu.

Jika putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan kendaraan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.

Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.

Baca juga: Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan Debt Collector

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka. Semua harus melalui putusan pengadilan," katanya.

Sejumlah awak media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (3/7/2023).

Pihak perusahaan enggan memberi tanggapan terkait proses penarikan tersebut.

"Itu ditangani oleh pihak ketiga," kata Udin, Recovery Proses Koordinator FIF sembari berlalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com