LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara ditangkap aparat Polda Lampung.
Pejabat berinisial ABD ini diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari penyelenggaraan bimbingan teknis (bimteks) kepala desa (kades) pada 2022.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya menahan kadis tersebut.
"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tahan di Mapolda Lampung," kata Donny dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Perwira Polisi Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kapolda Lampung: Sudah Diselidiki Lama
Penetapan ABD sebagai tersangka ini menyusul setelah tiga orang menjadi tersangka kasus itu sebelumnya.
Ketiga tersangka lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Pemdes berinisial IAS, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Peningkatan Desa berinisial N.
Kemudian NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) yang merupakan penyelenggara bimtek tersebut.
Kasus ini terungkap setelah diselenggarakannya bimtek pratugas bagi 202 kades terpilih tahun 2022 lalu.
Kegiatan ini dilakukan sebanyak dua kali di Bandar Lampung dan Bandung selama kurun Maret - April 2022.
Baca juga: Dua Preman di Lampung Rampas Motor Warga, Awalnya Korban Dituduh Menyerempet Pelaku
BPPID menjadi penyelenggara kegiatan bimtek tersebut dan menjanjikan uang gratifikasi Rp 700.000 per kades untuk Dinas PMD.
Total uang yang diterima oleh Dinas PMD dari BPPID sebesar Rp 120 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.