Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Gempa Bantul M 6,0 | Pengurus Mushala di Deli Serdang Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Kompas.com - 01/07/2023, 06:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gempa bumi magnitudo 6,4 (diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi M 6,0) mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB.

Pusat gempa bumi ini berada di 86 kilometer barat daya Bantul.

BMKG menyatakan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Berita lainnya, pengurus sebuah mushala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didenda Rp 24 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Munculnya denda bermula saat petugas PLN mengecek kelistrikan mushala di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, itu, sepekan lalu.

Petugas tersebut merupakan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PLN setempat. Dari pengecekan, petugas mengeklaim terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di Mushala Al Ikhlas.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat.

1. Penjelasan BMKG soal gempa Bantul M 6,0


Gempa bumi M 6,0 mengguncang Bantul dan sejumlah daerah lainnya, Jumat pukul 19.57 WIB.

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 25 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Barat Daya Bantul, Kedalaman 12 Km

Lewat laman resminya, BMKG mengimbau warga untuk mewaspadai potensi gempa susulan.

"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," ujar BMKG, Jumat.

Selain Bantul, sejumlah daerah di luar DIY turut merasakan gempa dengan skala intensitas yang berbeda, antara lain Nganjuk (IV MMI), Kebumen (IV), Ponorogo (IV), Kediri (III-IV), dan Mojokerto (III).

Baca juga: Gempa M6,6 Guncang Bantul Yogyakarta, BMKG: Hati-hati Gempa Bumi Susulan

2. Awal mula pengurus sebuah mushala di Deli Serdang didenda PLN

Ilustrasi listrik atau meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik atau meteran listrik.

Pengurus Mushala Al Ikhlas di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp 24 juta oleh PLN setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan, mengatakan, menurut pengecekan tim OPAL PLN, terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di di Mushala Al Ikhlas.

"Mereka datang memeriksa listrik mushala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ucapnya.

Nama Amin yang disebut Ngatijan merupakan warga setempat. Amin sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, saat ini Amin sudah meninggal dunia.

Menurut Ngatijan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, listrik mushala berada di angka 4.400 watt. Oleh karena itu, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Adapun denda Rp 24 juta tersebut dihitung berdasarkan watt listrik yang dipakai mushala, dan diambil dari biaya selama 16 bulan.

Baca selengkapnya: Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com