AMBON, KOMPAS.com - Tiga personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Maluku batal naik pangkat karena melanggar kode etik profesi dan kedisiplinan.
Seharusnya, mereka naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.
"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat memimpin upacara kenaikan pangkat di Markas Polda Maluku di Kota Ambon, Jumat (30/6/2023) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Mengenang Sosok Sani Tawainella, Legenda Sepak Bola Maluku yang Jago Membakar Semangat
Tiga personel yang batal naik pangkat itu yakni Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," kata Latif.
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Maluku Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan
Briptu RGS diduga melanggar kode etik profesi dan tindak pidana pemerkosaan serta penganiayaan. Bripda ASM diduga melanggar kedisiplinan. Bripda PWS diduga melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," jelas Latif.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.