PALEMBANG, KOMPAS.com- AI (18), pemuda di Palembang, Sumatera Selatan terlibat jaringan prostitusi online lantaran kedapatan telah menjual dua orang perempuan untuk dijadikan PSK.
Kini AI mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang setelah ditangkap petugas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan dalam kurun waktu satu pekan.
AI menjual dua perempuan inisial PT dan ND lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
“Kemudian anggota langsung menyamar menjadi pemesan untuk memancing pelaku dan korban ini keluar,” ujar Kapolres, Jumat (30/6/2023).
AI yang tidak mengetahui bahwa pemesannya itu adalah polisi kemudian langsung membawa ND dan PT ke hotel Kawasan Kecamatan Ilir Timur II. Ketika di lokasi, tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
“Tersangka lalu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan, dua wanita yang dijual ditetapkan sebagai saksi korban,” jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka AI, ia sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama dua bulan. Dari tarif Rp 500.000 ia mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari para korban. Uang tersebut ia habiskan untuk foya-foya dan pesta minuman keras.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, Perempuan di Semarang Dipaksa Jadi PSK oleh Pasangannya
“Saya sudah tujuh kali membawa mereka, sebenarnya mereka sendiri yang minta carikan (pelanggan),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AI pun dikenakan Undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang perdagangan orang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.