Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blora Patra Energi Pasang Badan Terkait Dugaan Adanya Pengeboran Ilegal di Sumur Tua Ledok

Kompas.com - 23/06/2023, 13:49 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Blora Patra Energi (BPE) pasang badan terkait dugaan adanya pengeboran ilegal di sumur tua wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BPE sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, yang untuk saat ini mengelola sumur-sumur tua di wilayah Ledok, dan Semanggi yang berada di Kabupaten Blora.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BPE, Prima Segara mengatakan pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para penambang terkait adanya tindakan kepolisian di wilayah tersebut.

Baca juga: Pertamina Cepu Soroti Kinerja Blora Patra Energi yang Menurun, padahal Sempat Jadi BUMD Pengelola Sumur Tua Terbaik Se-Indonesia

"Terkait kewenangan itu kami ikut membantu menyelesaikan masalah ini, bahkan sampai dipanggil ke Tipidter jakarta ini, saya hadir di sana," ucap Prima usai acara rekonsiliasi di Ledok, Kecamatan Sambong, Kamis (22/6/2023).

Prima yang juga Direktur Operasional BPE, mengaku keberadaan para penambang sangat dibutuhkan olehnya dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora.

"Saya pastikan, kami tidak berkenan meninggalkan penambang, bahwa BPE ini bisa mengelola sumur tua itu kan juga ada kontribusi dari penambang, yang notabene penambang itu lahir sudah ada lebih dahulu sebelum BUMD itu ada," terang dia.

Sedangkan dalam rekonsiliasi tersebut, salah seorang penambang, Kamtoyo mempertanyakan tugas dan tanggung jawab BPE terhadap para penambang sumur tua.

Pasalnya selama ini, para penambang seolah tidak pernah diajak musyawarah terkait dengan hak yang didapatkan oleh mereka, seperti BPJS, transparansi CSR, hingga nasib minyak yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tugas BPE dan tanggung jawab BPE terhadap penambang nopo mawon (apa saja)?" Tanya Kamtoyo.

Baca juga: Dugaan Adanya Pengeboran Ilegal di Sumur Tua Ledok Blora merupakan Tanggung Jawab BPE

Sekadar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling, sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada 28 sampai 30 Maret 2023.

Dalam penyelidikan tersebut, disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak 1998, dan kerja sama dengan PT BPE sejak 2020 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada illegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.

Namun setelah itu, pihak kepolisian telah melepaskan 3 orang sopir dan 3 truk tangki, serta memulangkan 5 orang penambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com