BLORA, KOMPAS.com - Pertamina EP Cepu menyebut adanya tindakan kepolisian terkait dugaan pengeboran ilegal yang terjadi di salah satu titik sumur wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, merupakan tanggung jawab dari Blora Patra Energi (BPE).
Hal tersebut disampaikan oleh Ardi selaku asisten manajer operasi produksi Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, saat ditemui wartawan di PEM Akamigas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (12/6/2023).
"Kalau ada dugaan illegal drilling itu sebenarnya itu menjadi tanggung jawab BPE harusnya iya," kata Ardi yang sudah mengikuti perkembangan pengelolaan sumur tua sejak 2019 tersebut.
Baca juga: Diduga Ada Pengeboran Ilegal di Sumur Tua Ledok Blora, Pertamina Cepu Buka Suara
Ardi menjelaskan, Pertamina telah memberikan kontrak kerja sama kepada BPE selama lima tahun untuk mengelola sumur tua di wilayah Ledok dengan jumlah sekitar 196 sumur.
"Kita sudah berikan kepercayaan untuk sumur-sumur yang ada, maka kami mengharapkan sumur-sumur itu dikelola dengan baik," ujar dia.
Dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut, BPE juga harus memberikan informasi terkait program kerja dan rencana yang akan dilakukan kepada Pertamina.
Menurutnya, Pertamina tidak memperbolehkan para penambang untuk melakukan pengeboran samping, pindah lapisan ataupun pendalaman pengeboran terhadap sumur tua yang sudah ada.
"Tapi kalau seandainya hanya melakukan servis sumur contohnya misalnya pembersihan, ada ikannya itu dipancing diambil gitu ya, itu kita kasih izin, nah selama memang aspek-aspek yang diharapkan contoh peralatannya dengan lainnya itu bisa dipenuhi, maka ini kita izinkan," terang dia.
Namun apabila ada pengeboran ilegal ataupun pengeboran samping terhadap sumur-sumur tua tersebut, maka BPE selaku pengelola sumur-sumur tersebut dapat mengatasinya.
Baca juga: Pengelola Sumur Tua di Blora Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pengeboran Ilegal
"Kami berharap BPE bisa meng-handle itu, menertibkan itu memberikan peringatan karena kan sumurnya sudah diserahkan ke BPE. Nah kecuali sumurnya, sumur Pertamina maka kita Pertamina yang akan coba menertibkan sendiri," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE) selaku pengelola sumur minyak tua di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, dipanggil polisi usai salah satu sumur minyak tersebut diberi garis polisi oleh Polda Jawa Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BPE, Prima Segara mengatakan setidaknya sudah 3 kali dirinya memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan kasus ilegal drilling yang terjadi di wilayah tersebut.
"Saat ini prosesnya masih bergulir, dan saya sampai beberapa pekan ke belakang masih sempat dipanggil ke sana untuk dimintai keterangan, artinya kami akan tunduk dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku," ucap Prima saat audiensi di Kantor DPRD Blora, Jawa Tengah, Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Baca juga: Dua Warga Musi Rawas Tertangkap Saat Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal
Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain di Polda, ia dan beberapa pemangku kebijakan lainnya juga dipanggil ke Bareskrim Polri terkait dengan permasalahan tersebut.
"Waktu itu ada Pak bupati, saya, kapolres, Pertamina EP sama SKK Migas," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.