PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono mengatakan, tersangka mengaku kenal dekat dengan tokoh partai politik dan menjanjikan para korban bisa lolos rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur orang dalam.
"Modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," kata Pujiono melalui rilis tertulis, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Mahasiswi 21 Tahun Tipu 7 Orang di Purbalingga Modus Lolos CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta
Sejauh ini, ada tujuh korban yang mengaku telah ditipu tersangka sejak Januari 2022 hingga Mei 2023.
Salah satu pelapor berinisial AR (23), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga mengaku ditipu sebesar Rp 47.600.000.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp. 388 juta," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Purbalingga mulai melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya pada Mei 2023.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditemukan pula satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bendel rekening bank atas nama korban, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu setel baju khaki dan satu setel baju kebaya.
"Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya," terang Pujiono.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," pesannya.
Baca juga: Polres Bima Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Berangkatkan Korban ke Singapura dengan Gaji Rp 7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.