Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perkim Muba Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Instalasi Air Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 13:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) inisial RO, ditahan pihak Kejaksaan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain RO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, NV juga ikut ditahan atas kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Rizky Ramdhani mengatakan, mereka sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah RO mantan Kadis Perkim, mantan PPK Perkim NV, serta F dan I selaku rekanan.

Namun, penyidik hanya menahan dua tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

“RO dan NV ditahan sejak tadi malam, untuk dua tersangka lagi F dan I akan menjalani pemeriksaan Senin depan. Namun bila tidak hadir atau mangkir akan dilakukan penahanan," kata Rizky, Rabu (22/6/2023).

Rizky menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Kabupaten dengan total nilai anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV hingga waktu yang ditentukan belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan kepada pihak penyedia. Atas kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Direktur Umum Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Sekayu, Muba selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Ancaman Pidana penjara terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com