PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang tersangka terkait akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni, AP, selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013. Lalu, SI, ketua tim akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana.
Sementara satu tersangka lagi berinisial TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara yang merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana berhalangan hadir sehingga penahanan terhadapnya ditunda.
Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Direktur Umum Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kasus ini bermula saat PTBA melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana milik tersangka TI.
Seiring waktu berjalan, penyidik menemukan adanya kecurigaan dalam proses tersebut sehingga didapati adanya kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga: Eks Kades di Banten Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Uangnya untuk Menikah dan Foya-foya
“Ketiganya sempat kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik memiliki cukup bukti ketiganya sehingga meningkatkan status mereka menjadi tersangka,”kata Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).