Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Baterai Tower BTS di Magelang, Pelaku Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi

Kompas.com - 21/06/2023, 10:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku pencurian baterai lithium Base Transceiver Station (BTS) berhasil diringkus aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah. 

Para tersangka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil curian. Pelaku pencurian antara lain YBS (29) warga Muntilan, SA (32) dan TR (48) warga Salaman Kabupaten Magelang.

Sedangkan empat orang penadah antara lain SA (35) warga Selomerto Kabupaten Wonogiri, SDA (36) warga Manisrenggo Kabupaten Klaten, MS (31) warga Weru, Kabupaten Sukoharjo dan NAB (29) warga Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. 

Baca juga: 2 Pemuda Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid di Magetan, Aksinya Terekam CCTV

Kemudian, seorang lagi penadah berinisial NH, warga Yogyakarta masih buron (DPO) polisi.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang kehilangan baterai lithium untut back up (cadangan) pada tower BTS di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Sawangan. 

Setelah itu polisi menyelidiki dan mengembangkan laporan tersebut hingga akhirnya menangkap para tersangka.

Kata Ruruh, tersangka YBS mengaku sudah beraksi di 13 tower di wilayah Kabupaten Magelang antara lain di Ngablak, Candimulyo, Borobudur, Mungkid, Mertoyudan dan Windusari.

YBS dengan mudah mencuri karena sebelumnya pernah bekerja sebagai mitra provider atau pemilik tower.

“Kita baru menerima satu laporan, kita kembangkan. Satu baterai ini dijual Rp 3 juta, harusnya Rp 19 juta. Tersangka utama Y (YBS) adalah dulunya pernah bekerja bermitra dengan pemilik tower, kemudian keluar dan melakukan pencurian,” ujar Ruruh dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023). 

Baterai lithium hasil pencurian tersebut kemudian dijual tersangka di Yogyakarta, Wonogiri, Sukoharjo dan lainnya. 

“Tersangka utama Y ini, tahun 2010 pernah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia. Dia residivis, tapi beda kasus,” ujarnya.

Tersangka YBS dan jaringannya tersebut sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari 2023. Baterai lithium yang dicuri adalah daya cadangan yang berfungsi ketika ada gangguan aliran listrik. Cara kerjanya mirip dengan genset.  

Dari para tersangka, polisi menyita sebanyak 39 buah baterai lithium beserta alat-alat mekanik yang digunakan untuk mencuri seperti obeng, tang, pistol korek api, ponsel dan sebagainya. 

Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap

Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun.

Salah satu tersangka, YBS mengaku, mencuri baterai tersebut menggunakan obeng, tang dan alat bakar. Tidak butuh waktu lama, dia mencuri tak lebih dari 10 menit. 

“Hanya 10 menit. Tahu caranya (mencuri), kemudian (penadah) juga teman di vendor. Kami yang melakukan semua,” ujar YBS

Dia juga mengaku kalau mudah mengambil baterai karena pernah bekerja di vendor sekitar 6 tahun. Dia mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia menjual 1 bateri dengan harga Rp 3 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com