LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh, telah memeriksa 28 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Salah satu saksi yaitu Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, status Cut Ernita sebagai saksi.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Melengkapi berkas ini sesegera mungkin dilakukan oleh penyidik,” kata Therry dihubungi melalui telepon, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Pengembang Kembalikan Uang Beli Rumah dari Tersangka Korupsi RS Arun ke Kejaksaan Lhokseumawe
Selain itu, kejaksaan mengimbau agar para pihak yang menerima aliran dana dari rumah sakit plat merah itu segera mengembalikan dana pada penyidik.
Uang itu akan dijadikan barang bukti. Hingga saat ini lebih dari Rp 9 miliar telah dikembalikan sejumlah pihak pada kejaksaan.
“Kami imbau bagi yang pernah merasa menerima aliran dana dari rumah sakit itu, segera kembalikan ke penyidik,” pungkas Therry.
Baca juga: Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan Eks Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.